Sempat Lempar Sabu ke JalaN, Dua Pemuda Dicokok di Danau Sipin

Rabu 20 Aug 2025 - 19:14 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Jambi – Upaya dua pria paruh baya menyelundupkan narkotika jenis sabu di RT 23, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi digagalkan aparat kepolisian.

Kedua pelaku, Sanusi (38), warga Muaro Jambi, dan Rudi (48), warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tertangkap saat mencoba membuang barang bukti saat dihampiri petugas.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh anggota di lapangan.

"Sanusi terlihat membuang bungkus rokok yang dipegangnya. Petugas kemudian memintanya mengambil kembali bungkus tersebut, dan setelah diperiksa, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5,28 gram," ujar Ipda Deddy.

BACA JUGA:Persiapan Porprov 2026 Sudah 80 Persen

BACA JUGA:Rapim sebagai Wadah Kepsek Bertukar Gagasan

Setelah dilakukan interogasi, Sanusi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L dengan harga Rp3,5 juta.

 Hingga kini, polisi masih mendalami identitas dan peran dari sosok tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sanusi dan Rudi bersama-sama ditugaskan untuk menjemput sabu tersebut.

Rudi bahkan mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu dan juga mendapat bagian sabu untuk dikonsumsi bersama.

“Ini merupakan kali kedua mereka melakukan aksi serupa,” tambah Deddy.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut. Keduanya kini diamankan di Polresta Jambi dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(zen)

Kategori :