MUARATEBO – Seorang ibu rumah tangga berinisial AS (25), warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tebo setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 6,78 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah karena rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan berusaha bersembunyi di kebun sawit. Namun, petugas berhasil menangkapnya dan menemukan barang bukti narkotika," ungkap Plt. Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia.
BACA JUGA:Anggi Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Sempat Lempar Sabu ke JalaN, Dua Pemuda Dicokok di Danau Sipin
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 32 paket kecil sabu, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(zen)