Kuasa Hukum Wendy Haryanto Tetap Berpegang pada Eksepsi Kasus Korupsi PT PAL

Minggu 21 Sep 2025 - 18:44 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI - Tim kuasa hukum Wendy Haryanto menegaskan tetap berpegang pada eksepsi dalam kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

Hal itu disampaikan Seventh Roni Sianturi dari Law Firm NR & Partners, menanggapi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi yang menolak eksepsi terdakwa Wendy.

Menurut Roni, jawaban jaksa tidak menjawab secara konkret keberatan yang diajukan. 

“Kami tetap berpegang pada eksepsi, sama seperti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya,” ujarnya, Kamis (18/9) malam.

BACA JUGA: Hari Ini, Gubernur Cup Jambi 2025 Dibuka, Delapan Tim Telah Bertanding di Hari Pertama

BACA JUGA:Al Haris Sebut Digitalisasi Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Jambi

Dalam eksepsi yang dibacakan pekan lalu, tim kuasa hukum menegaskan Wendy tidak dapat dijadikan tersangka maupun terdakwa. 

Sebab, sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada November 2018, Wendy sudah tidak lagi menjabat Direktur PT PAL.

Pergantian organ perusahaan menetapkan Victor Gunawan sebagai Direktur Utama, Bengawan Kamto sebagai Komisaris Utama, serta Arief Rochman sebagai Komisaris. 

Setelah itu, PT PAL dijual kepada pihak lain, termasuk saham, lahan, dan aset perusahaan.

“Sejak akta jual beli ditandatangani, tanggung jawab klien kami sudah berakhir. Utang-utang perusahaan menjadi tanggung jawab pengurus baru,” jelas Nurdin Sipayung, anggota tim kuasa hukum.

Ia menambahkan, pengajuan kredit investasi dan modal kerja ke BNI dilakukan oleh pengurus baru, bukan lagi Wendy. Bahkan, kata dia, pihak BNI mensyaratkan agar pengajuan dilakukan oleh pengurus yang sah setelah RUPS.

Menurut kuasa hukum, surat dakwaan jaksa penuntut umum error in persona. jaksa tidak secara cermat, jelas dan lengkap menguraikan proses terjadinya jual-beli atau peralihan hak atas saham PT PAL. 

Hal Itu karena tanggung jawab terdakwa terhadap PT Prosympac Agro Lestari telah putus sejak  beralihnya kepemilikan saham tersebut.

"Terdakwa bukan lagi sebagai Organ Pengurus (Direktur) pada PT Prosympac Agro Lestari yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana saat terjadinya penggantian kepengurusan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor: 10 tanggal 12 Nopember 2018. Dan juga bukan lagi sebagai pemilik saat terjadinya penandatanganan proses jual beli antara terdakwa dengan Bengawan Kamto dan Ellyna. Maka, sejak saat itu juga telah putus semua hubungan hukum antara PT Prosympac Agro Lestari dengan terdakwa," ujar Sevent Roni Sianturi.

Kategori :