Waspadai Penyalahgunaan NIK! Begini Cara Cek Apakah KTP Kamu Terdaftar di Pinjol atau Judi Online

Rabu 05 Nov 2025 - 09:30 WIB
Reporter : Elisa Sakinah
Editor : Finarman

JAMBIKORAN.COM - Belakangan ini, kasus penyalahgunaan data pribadi masyarakat semakin marak terjadi.

Salah satunya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat. Nama korban bisa tercatat sebagai peminjam dalam data pinjol, bahkan berisiko menerima penagihan utang yang tidak pernah dilakukan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah KTP miliknya disalahgunakan atau tidak.

BACA JUGA:Harga Komoditas Pangan Masih Tinggi di Pasar Tradisional Sengeti

BACA JUGA:Banyak OPD Strategis Dipimpin Plt, Program Prioritas Bupati BBS Terancam Mandek

Pemeriksaan ini dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sistem yang dulu dikenal sebagai BI Checking.

Proses pengecekan dapat dilakukan secara offline maupun online.

Cara cek data SLIK secara offline:

1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat.

BACA JUGA:Banyak OPD Strategis Dipimpin Plt, Program Prioritas Bupati BBS Terancam Mandek

BACA JUGA:Ketua DPD Gerindra Jambi, SAH Bangga pada Program Kerakyatan dan Diplomasi Luar Negeri Presiden Prabowo

2. Bawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, foto diri, dan surat kuasa jika diwakilkan.

3. Ajukan permohonan pemeriksaan data kepada petugas.

4. Petugas akan memverifikasi formulir dan dokumen yang diserahkan.

Kategori :