JAMBIKORAN.COM - Belakangan ini, kasus penyalahgunaan data pribadi masyarakat semakin marak terjadi.
Salah satunya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat. Nama korban bisa tercatat sebagai peminjam dalam data pinjol, bahkan berisiko menerima penagihan utang yang tidak pernah dilakukan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah KTP miliknya disalahgunakan atau tidak.
BACA JUGA:Harga Komoditas Pangan Masih Tinggi di Pasar Tradisional Sengeti
BACA JUGA:Banyak OPD Strategis Dipimpin Plt, Program Prioritas Bupati BBS Terancam Mandek
Pemeriksaan ini dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sistem yang dulu dikenal sebagai BI Checking.
Proses pengecekan dapat dilakukan secara offline maupun online.
Cara cek data SLIK secara offline:
1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
BACA JUGA:Banyak OPD Strategis Dipimpin Plt, Program Prioritas Bupati BBS Terancam Mandek
2. Bawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, foto diri, dan surat kuasa jika diwakilkan.
3. Ajukan permohonan pemeriksaan data kepada petugas.
4. Petugas akan memverifikasi formulir dan dokumen yang diserahkan.