Masih di Luar Kota? Ini Dia Cara Ajukan Pindah Tempat Memilih Pada Pemilu 2024

Rabu 10 Jan 2024 - 20:35 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Rizal Zebua

Bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

Pemilih dapat mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan KPU.

Nah, untuk pemilih yang berada di luar kota lokasi TPS yang telah ditetapkan, dapat mengajukan pindah memilih lokasi TPS.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Dia Tata Cara Memilih Pada Pemilu 2024

BACA JUGA:Megawati Beri Potongan Pertama Tumpeng HUT PDIP untuk Ma’ruf Amin

Bagaimana Cara Ikut Pemilu di Luar Kota?

Dilansir situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024.

Hal ini berlaku apabila pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP, seperti telah pindah domisili ke luar kota/kabupaten.

Terkait hal itu, KPU telah mengaturnya dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Dalam hal ini, pemilih akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya untuk mengikuti Pemilu 2024 pada lokasi TPS sesuai domisilinya. Hal ini apabila telah melakukan 

permohonan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dan sudah berhasil terdaftar sebagai DPTb sesuai domisili.

BACA JUGA:Cak Imin Minta Presiden Netral dalam Pilpres 2024

BACA JUGA:Optimal KIE BPOM, Kepeloporan SAH Bangun Peta Mutu Obat dan Makanan

Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Berikut ini tata cara untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Kategori :