JAMBI – Menindaklanjuti mengenai diskresi retribusi pembuangan sampah di TPA Talang Gulo, oleh pengumpul sampah mandiri, kemarin telah dilakukan rapat lanjutan.
Hasilnya, ada beberapa poin yang disepakati bersama perwakilan pengumpul sampah mandiri, yang mulanya menolak mengenai retribusi sampah Rp100 ribu per ton.
Beberapa poin tersebut di antaranya, para pengumpul sampah mandiri ini, diharuskan memilah sampahnya terlebih dahulu sebelum akhirnya diantar ke TPA Talang Gulo.
Kemudian, para pengumpul sampah ini dibatasi sehari satu trip mengantarkan sampah ke TPA Talang Gulo, dengan catatan tidak melebihi 1 ton.
BACA JUGA:Sri: Tinggal Eksekusi Pembayaran, Soal Lahan SDN 212 Kota Jambi
BACA JUGA:Bulan Rajab Segera Tiba,Ini Dia 10 Amalan Bulan Rajab Bagi Umat Islam
Sekertaris DLH Kota Jambi, Yunius mengatakan, rakor ini merupakan tindaklanjut dari rapat sebelumnya bersama Komisi II DPRD Kota Jambi.
“Rakor ini kesepakatan mencari solusi, atas problem sebelumnya. Ada trouble pada kebijakan yang ada, sehingga kita cari win-win solusi,” terangnya.
Dari rapat tersebut, ditemukan beberapa pola agar tidak merugikan kedua belah pihak. Artinya sebut Yunius, para pengumpul sampah mandiri ini tetap ada.
“Sebab jika mereka tidak ada, juga tentu ini beban DLH semakin bertambah nantinya,” jelasnya.
BACA JUGA:Risiko Tak Mengolah Daging dengan Baik
BACA JUGA:Cara Alami jaga Kesehatan Pencernaan
Sejalan dengan itu pula, nantinya kedepan di Kota Jambi, tidak ada lagi TPS di sejumlah titik. Melainkan masyarakat akan menggunakan jasa para pengumpul sampah ini.
“Jadi semua sampah dipungut, diolah yang bisa diolah, sehingga residu ke TPA tinggal sedikit. Sebab, di TPS kerap terjadi over. Nah kedepan kita harap hal ini tidak terjadi lagi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun menyebutkan, dari rapat tersebut akhirnya ada poin-poin yang harus disepakati dan berkomitmen menjalankannya.