“Di antaranya pemilahan, dan menyampaikan data KK yang dikelola. Termasuk nantinya, dari DLH tahu wilayah-wilayah yang ditangani para pengumpul sampah mandiri,” terangnya.
BACA JUGA:Tips Atasi Kulit Belang
BACA JUGA:Anti Lebay! 6 Tips Menggunakan Produk Alis Untuk Pemula
Sehingga, wilayah yang dimaksud menjadi tercover dengan keberadaan para pengumpul sampah mandiri, dan TPS di sana akan ditutup.
“Mengenai retribusi, ada batasan yang harus dipenuhi. Satu hari satu trip. Jika tonase bertamah, maka harus bayar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Talang Gulo, Mulyono menyebutkan, aturan pengecualian ini berlaku hanya ke beberapa pengumpul sampah yang berada dalam satu asosiasi.
Sejatinya, mereka yang tergabung di dalam asosiasi tersebut, jika tidak memenuhi beberapa poin kesepakatan yang ada, maka akan diberlakukan tarif yang ada.
BACA JUGA:Pria di Riau Dipolisikan Usai Kencani 2 Anak Dibawah Umur
BACA JUGA:Takut Bibir Kering dan Pecah-Pecah? Ini 7 Tips Pakai Lip Tint
“Inikan kita menjalankan peraturan Kota Jambi. Poin-poin itu tindaklanjut, apresiasi dari Komisi II (DPRD,red) beberapa waktu lalu. Ini lah yang menjadi pengecualian,” terangnya. (zen)