JAMBI - Pada saat pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran dan Musabaqah Al Hadits (STQH) ke XXVII nasional tahun ini, Jambi didaulat menjadi tuan rumah. Pembukaan dilaksanakan 30 Oktober lalu, dan kegiatan berkhir pada 7 November mendatang.
Kegiatan dengan even nasional ini, juga berpengaruh terhadap aktibvitas angkuatn batu bara di Provinsi Jambi, yang hingga saat ini masih menggunakan jalan nasional sebagai lintasannya.
Kondisi angkutan batu bara, yang dinilai akan mengganggu perjalan para kafilah yang datang ke Jambi dari seluruh provinsi di Indonesia, membuat Pemprov Jambi kembali menghentikan aktivitas angkutan batu bara. Penghentian aktifitas ini, yakni pada saat pembukaan dan pada saat penutupan STQH.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah mengirimkan surat dan meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk menghentikan sementara aktivitas angkutan batu bara.
BACA JUGA:Luas Panen Bertambah, Produksi Menurun
Sekda Provinsi Jambi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan, sudah mengirimkan surat untuk meminta penghentian aktivitas angkutan batu bara tersebut.
"Pemprov sudah mengajukan permohonan ke Dirlantas untuk penghentian sementara angkutan batu baru," kata Sekda Provinsi Jambi Sudirman beberapa waktu lalu.
Dalam surat yang ditandatanganinya, dengan nomor surat S. 2989/SETDA.KESRA-1.2/X/2023 yang bersifat segera, ditujukan kepada Dirlantas Polda Jambi.
Dalam surat pemberitahuan tersebut bertuliskan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 319 Tahun 2022 tentang Penetapan Provinsi Jambi sebagai Tempat Penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Quran dan Musabaqah Al-Hadits (STQH) XXVII Nasional Tahun 2023.
BACA JUGA:Asupan Gizi untuk Pertumbuhan dan Kesehatan
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov meminta bantuan penghentian sementara angkutan batu bara. Adapaun jadwal penghentiannya yakni pertama pada saat pembukaan tanggal 29-30 Oktober lalu. Kemudian pada saat penutupan pada 6-7 November 2023 mendatang. (enn/ira)