JAMBI - Seorang pria berinisial SI (33) diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Tersangka SI (33) dibekuk polisi di kawasan RT 04 Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Jumat 19 Januari 2024 sekira pukul 15.30.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa memang sering terjadi transaksi narkoba di daerah Kumpeh Ulu, Muarojambi.
Lalu petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung menindaklanjutinya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian mendapati satu orang pelaku.
BACA JUGA:Rahima Sudah Kembalikan Uang ke KPK, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
BACA JUGA:BPBD Jambi Catat 2.570 Hektare Lahan Pertanian Terdampak Banjir
"Selain mengamankan SI, juga ditemukan sabu dengan berat bruto 2,729 gram dan barang bukti ekstasi 3,5 butir," kata Alamsyah, Rabu (24 Januari 2024).
Dia menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan itu sepuluh paket plastik klip bening ukuran kecil, berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,21 gram dan 3,5 butir pil ekstasi warna hijau berlogo 69.
"Satu buah handphone android warna biru merk oppo A5S yang digunakan untuk komunikasi, satu buah kotak warna hitam tempat menyimpan paket sabu dan ekstasi, serta uang tunai Rp 800.000," sebutnya.
Tersangka dikenakan pasal 112 dan atau pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Sementara tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cr01/enn)