Polda Jambi Segera Panggil Terlapor

Kamis 01 Feb 2024 - 20:49 WIB
Reporter : ANTARA
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menyelidiki kasus dugaan kecurangan pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, di Kabupaten Kerinci.

Dirreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta mengatakan, Polda Jambi dalam waktu dekat mengagendakan memanggil terlapor.

"Terlebih dahulu kami akan panggil terlapor untuk memberikan keterangan atas laporan yang masuk," katanya, Kamis (1 Februari 2024).

Terkait daftar nama terlapor yang akan dipanggil, Andri belum mau menyebutkan daftar nama terlapor tersebut.

BACA JUGA: KPPS Belum Terima Uang Transportasi

BACA JUGA:Satu Unit Rumah Terbakar di Babeko

"Ini baru sebatas aduan. Yang jelas, kami panggil dulu terlapornya. Sebab kami harus mengumpulkan alat bukti dan keterangan terlapor," terang dia.

Laporan ini bermula saat aliansi honorer Indonesia mengajukan laporan ke Polda Jambi. Laporan tersebut dikarenakan ada dugaan praktik tidak adil yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kerinci dalam proses penerimaan PPPK setempat.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto membenarkan bahwa Polda Jambi telah menerima laporan pengaduan dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Kerinci.

Laporan tersebut diterima penyidik Polda Jambi pada Jumat (26 Januari 2024) lalu. Ia mengatakan laporan yang diterima itu tentunya akan diselidiki lebih lanjut oleh penyidik.

BACA JUGA:Inflasi Kerinci Tertinggi

BACA JUGA:Kerugian Negara Mencapai Rp 2,9 M, Kasus Tindak Pidana Perpajakan Dilimpahkan ke Kejari Bungo

Sebagai informasi pada Desember 2023, Pemerintah Kabupaten Kerinci mengumumkan hasil seleksi penerimaan PPPK tahun 2023 untuk formasi jabatan guru, teknis dan kesehatan.

Hasil pengumuman itu kemudian menuai keributan karena diduga terjadi kecurangan dalam penerimaan PPPK 2023 di daerah itu. (ANTARA)

Kategori :