Mahfud MD Setuju Jika Para Koruptor Di Jatuhkan Hukuman Mati

Kamis 08 Feb 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Rizal Zebua

Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku sependapat apabila pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati.

Hal ini disampaikan Mahfud merespons pertanyaan seorang warga bernama Delon Sianipar yang menantang Mahfud untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor seperti yang berlaku di China.

"Berani enggak, setelah Profesor dan Pak Ganjar nanti berkuasa, menjadi presiden dan wakil presiden, sejak itu siapapun yang korupsi berikan hukuman yang mengerikan, hukuman mati untuk mereka semua!" kata Delon dalam acara Tabrak Prof! di Posbloc, Jakarta, Rabu 7 Februari 2024.

Menjawab pertanyaan itu, Mahfud mengakui bahwa hukuman mati kepada koruptor yang diberlakukan di China bisa menjadi contoh bagi Indonesia.

BACA JUGA:Indonesia Siap Berlaga di Sri Lanka International Challenge 2024 dengan 12 Perwakilan

BACA JUGA:Ahok Ucap Jokowi Tak Bisa Kerja, Gerindra: Ahok ini Kacang Lupa Kulitnya

"Tentu China juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menjelaskan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku pun sudah mengatur hukuman mati bagi koruptor.

Ia menuturkan, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada mereka yang melakukan korupsi dalam keadaan krisis.

"Cuma karena syaratnya harus dilakukan dalam keadaan krisis itu, krisisnya tidak dijelaskan, ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi apa iya, ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," kata Mahfud.

BACA JUGA:KPK Fasilitasi Puluhan Tersangka Korupsi Untuk Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2024

BACA JUGA:Jika Terpilih Mahfud MD Janji Berikan Pekerjaan dan Akses Layanan Umum bagi Disabilitas di Tiap Desa

Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar aturan itu diubah supaya pelaku dapat dijatuhi hukuman mati tanpa ada ketentuan dilakukan dalam keadaan krisis.

"Misalnya, yang (korupsi) dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret saja krisisnya itu, itu bisa," ujar Mahfud.

Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan bahwa ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa hukuman mati bisa diubah menjadi seumur hidup apabila terpidana berkelakuan baik selama 10 tahun setelah vonis dijatuhkan.

Kategori :