Jakarta - Pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan bakal merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar lembaga antirasuah tersebut kembali mendapatkan kepercayaan publik.
Ditegaskan Mahfud MD, sebagai lembaga independen, KPK juga tidak boleh ikut rapat kabinet dan dipanggil presiden.
"KPK itu pernah memiliki masa kejayaannya mulai dari Taufiequrachman Ruki yang memulai gebrakannya, Antasari Azhar, kemudian sampai Agus Rahardjo," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, pelemahan KPK saat ini terjadi sejak UU KPK diubah. Selain itu proses seleksi anggota KPK pun dilakukan secara kolektif.
BACA JUGA:Lindungi Anak dari Kanker Serviks, Ini Jadwal Lengkap dan Sasaran Usia Imunisasi HPV
BACA JUGA:PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Pengungsi Gaza
"Kalau Tuhan dan atas dukungan rakyat, membawa saya dan Pak Ganjar jadi presiden dan wapres, UU KPK akan kita revisi kembali. Kembali ke awal, bahwa itu lembaga independen," kata mantan Menko Polhukam RI ini.
Rencana Mahfud tersebut selaras dengan apa yang dia suarakan dan perjuangkan selama ini.
Pasalnya, Mahfud berada dalam barisan yang ikut mengusulkan pembatalan Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia selalu berpendapat bahwa revisi UU KPK membuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara terkorup.
BACA JUGA:Dosen Universitas Tianjin Mengadakan Kelas Mata Kuliah Cinta
BACA JUGA:Siap-siap! BUMN Bersama Akan Buka Rekrutmen yang di Mulai Bulan Maret, Berikut Info Lengkapnya
Bahkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional.
Mahfud menilai hal itu terjadi sejak KPK mengalami pelemahan melalui revisi UU KPK pada 2019. Hal ini menjadi catatan buruk terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.