PALEMBANG - Seorang pria berinisial EH (45) gelap mata setelah diiming-imingi bakal mendapatkan proyek dengan nilai ratusan juta dengan keuntungan yang menggiurkan.
Karywan BUMD itu juga menuruti begitu saja saat diminta mentransferkan uang senilai Rp 1,4 miliar lebih kepada EL terduga yang menjadi Wanita Idaman Lain (WIL) dan mengaku sebagai pengusaha.
Terlebih informasinya, EL juga mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Muara Enim dari salah satu parpol.
Malah, belakangan diketahui jika EL masih sebagai istri sah orang dan masih tinggal serumah dengan suaminya.
BACA JUGA:Kejari Bungo Tetapkan Satu Tersangka, Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi
BACA JUGA:Polda Jambi Amankan 1,2 Kg Narkoba, Nilai Ekonomis Capai Rp 1,7 M
Uang Rp 1,4 miliar itu merupakan uang simpanan dan investasi untuk kebutuhan ketiga anak EH. Namun, jangankan mendapatkan proyek dan keuntungan, EH pun menikahi EL secara siri.
Hal inilah yang membuat istri sah EH, yakni Suesti Anggraini (43) menjadi pihak yang paling dirugikan setelah uang Rp 1,4 miliar lenyap.
Selain uang Rp 1,4 miliar lenyap, hubungan ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di Palembang ini dengan suaminya goyaang akibat ulah WIL.
Suesti mencoba menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan kembali uang yang dipinjam EH melalui kuasa hukumnya, Taufan Widodo SH MH C.MSP, Muhammad Romandhona, SH Advokat pada kantor hukum HM Antoni Toha and Partners.
BACA JUGA:Valentine Day, Honda Bagi-Bagi Coklat Gratis
BACA JUGA:80 Ribu Personel PLN Siaga Amankan Kelistrikan Pemilu 2024
Dirinya sudah dua kali melayangkan surat somasi terhadap EL, namun belum ditanggapi.
"Klien kami dibilang tidak ada urusan dengan terduga pelaku. Karena uang itu dikatakan pemberian suami klien kami," kata Taufan kepada awak media Senin (12 Februari 2024).
Terlebih, kata Taufan, mereka sudah menikah siri sebelumnya. Inilah yang membuat kliennya bakal mengadukan EL ke Polda Sumsel dengan sangkaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan.