Bekas Pegawai Lapas Jambi Dilimpahkan, Peredaran Gelap Narkotika Seberat 52,4 Kilogram

Selasa 27 Feb 2024 - 22:24 WIB
Reporter : Elvina Desti saputri
Editor : Jennifer Agustia

"Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini," kata dia.

BACA JUGA:Food Estate

BACA JUGA:Indonesia Dorong WTO Selesaikan Perundingan Pertanian

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.

"Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ungkapnya. (eri/enn)

Kategori :