JAMBI - Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2024 tentang Pembentukan Bank sampah di tingkat RT, Perkantoran, Sekolah dan tempat-tempat strategis lainnya dikeluarkan.
Hal ini sebagai bentuk respon, dari tumpukan sampah di berbagai jalan protokol dalam Kota Jambi beberapa bulan terakhir.
"Mulai kita sosialisasikan, jadi ke depan sampah yang dihasilkan dari tingkat sumber selesai dengan Bank Sampah ini, baik yang ditingkat RT maupun yang sektoral (perkantoran, dan lainnya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi, kemarin.
Kata Ardi, saat ini Bank Sampah yang jadi percontohan, ada di Kelurahan Pematang Sulur, dan sudah mengelola sampah lebih dari 1.500 KK.
BACA JUGA:Pansus akan Kaji Perubahan RPJMD
BACA JUGA:Warga Beli Beras Kualitas Rendah, Imbas Harga Beras Mahal
"Jadi Bank Sampah ini mengambil sampah langsung dari rumah ke rumah, dan dikelola secara sistematis, dan pengaturan jam pengambilannya di atur sedemikian rupa bersama masyarakat," katanya.
Ardi juga mengatakan, Pemkot Jambi saat ini juga tengah melakukan penyusunan dokumen terkait Rencana Induk Pengolahan Sampah di Kota Jambi.
"Masih Drafting, Insya Allah tahun ini selesai, dan langsung dinaikkan ke DPRD untuk jadi Pertaturan Daerah (Perda),” kata dia.
“Inti dari Perda ini nanti mengatur semua kegiatan-kegiatan yang ada di kota Jambi ini, pengelolaan sampahnya dilakukan dari tingkat sumber, atau berbasis rumah tangga," jelas Ardi.
BACA JUGA:Ridwan: Saya Berharap Ada Regenerasi Kader, Buka Jambore Kader PKK Kota Jambi Tahun 2024
BACA JUGA:Bukber Dapur Ramadan di Hotel Rumah Kito, Beli 10 Gratis 1 dan Dapatkan Doorprizes Menarik
Saat ini masih dilakukan konsolidasi dengan bank sampah maupun TPS Reduce-Reuse-Recycle (3R), untuk bisa berkolaborasi dengan masyarakat, bekerjasama mengambil sampahnya di rumah-rumah.
"Sehingga kalau semua sampah yang diambil dari rumah-rumah, artinya kita tak perlu lagi ada TPS di jalan," kata Ardi.
Target dari kebijakan itu akan diterapkan secepatnya, dan bertahap.