JAMBI - Setelah panjang perjalanan laporan PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) terhadap Jevon Varian Gideon dan Advokat MT, yang saat ini diproses di Polres Jakarta Utara akhirnya sudah menemukan titik terang, dimana penyidik Polres Jakarta Utara telah menetapkan Jevon Varian Gideon menjadi Tersangka.
Hal ini mengacu pada laporan PT. Hutan alam lestari menurut undang-undang polisi no. LP/B/598/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta, 19 Juli 2022.
Jevon adalah mantan karyawan PT. Hutan lestari ditempatkan pada Divisi Legal perusahaa. Diketahui, Jevon Varian Gideon merupakan anak dari mantan pimpinan PT. HAL yaitu Husin Gideon yang terpisah dari PT. HAL melalui rapat umum luar biasa karena tidak memberikan pertanggungjawaban kerja dan tidak menyampaikan laporan keuangan.
Pada tahun 2020 PT. Hutan Alam Lestari butuh jasa hukum, Jevon menyediakan PT. HAL merupakan temannya berinisial MT yang berprofesi sebagai pengacara karena Jevon yang saat itu merupakan lulusan Sarajana hukum belum memiliki lisensi/ijin menjadi pengacara.
BACA JUGA:Bawaslu : Teknologi OCR Sirekap Sudah Diperbaiki
BACA JUGA:Polresta Jambi Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika
Selanjutnya atas saran Jevon, Pihak PT. HAL bertemu dengan advokat MT, yang mana advokat MT menawarkan jasa hukum sebesar Rp300 juta, di luar dari biaya operational, serta biaya konsultasi sebesar Rp20 juta.
Pada saat itu PT. HAL hanya sanggup untuk membayar secara mencicil saja dan hal ini telah dikomunikasikan sepenuhnya kepada pengacara MT dan sudah disepakati untuk pembayaran jasa hukumnya dalam skema cicilan.
Jevon mengatakan, seluruh pembayarannya telah dikreditkan ke rekeningnya dengan total nilai Rp 300 juta ditambah Rp 20 juta.
Singkat kata, perjanjian jasa hukum telah dibayarkan pada bulan November 2020 dan persidangan dimulai pada bulan Januari 2021 saat gugatan pertama kali diajukan terhadap Jevon Varian Gideon selaku karyawan PT. HAL, usai membayar jasa hukum, seharusnya kuasa hukum MT hadir dalam pertemuan tersebut, namun Jevon menyatakan gugatan tersebut dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA:Hak Angket Jangan Sampai Menuduh Pemilu Curang
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Peduli Pada Sesama
PT. HAL menyelidiki hasil persidangan yang sebenarnya dan baru kemudian mengetahui bahwa benar gugatannya ditolak karena pengacara MT seharusnya mewakili PT. HAL ada di pengadilan, rupanya dia tidak pernah hadir di persidangan.
Setelah itu PT. HAL mencoba mencari alamat pengacara MT yang disebutkan dalam kontrak jasa hukum dan ternyata alamat tersebut palsu, karena kantor tersebut bukan milik pengacara MT dan Rekan, melainkan milik pengacara lain yaitu PT. HAL membayarkan uang titipan ke rekening Jevon berdasarkan jasa hukum yang diberikan MT. Setelah kejadian tersebut, tidak lama kemudian Jevon keluar dari PT. HAL.
Mengetahui hal tersebut, PT. HAL, kuasa hukumnya Herna Sutana, SH. MH melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Jakarta Utara.