Pedangdut TE dipolisikan karena dugaan perzinaan
Ia akan diperiksa Polda Metro Jaya melalui Subdit Renakta Ditreskrimum.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Evi Pagari menyebut tidak akan memeriksa korban juga.
"Untuk kasus perzinaan baru terima dan baru buat administrasi lidik, masih butuh waktu lama tunggu korban diklarifikasi dulu," ujarnya.
BACA JUGA:Heboh! Fuji Kendarai Mobil Sport di Jalan Tol Tanpa Plat Nomor
BACA JUGA:Umi Pipik Ingatkan Hati-hati atas Dosa Ghibah
Pihaknya menyebut bakal memeriksa TE usai korban dan Saksi diperiksa.
"Setelah korban dan Saksi-saksi diperiksa," ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan dugaan perzinaan dibuat oleh seorang wanita warga negara Korea Selatan bernama Amy .
WMG dan TE melaporkan terkait dugaan tindak pidana perzinaan.
BACA JUGA:Merry Ahmad Tak Ikut Liburan, Menikmati Liburan dan Kebahagiaan Bersama Keluarga di Indonesia
BACA JUGA:Taemin SHINee Buka Suara Tentang Keputusan Keluar dari SM Entertainment
“Laporan diterima hari Rabu 6 Maret 2024. Terlapor WMG dan ES alias TE,” ucapnya.(*)