JAMBI,KORANJI.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) bersama dengan Korlantas Polri , dan Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ), mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan .
Mengingat adanya pengaturan lalu lintas di ruas jalan tol dan non tol saat libur Idul Fitri 2024/1445 H.
Terdapat empat pelabuhan penyeberangan utama yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.
“Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno kepada wartawan.
BACA JUGA:Sebagian Aturan Impor Ditunda
BACA JUGA:Usulan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza Realistis
“Khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan akan ada beberapa bantuan pelabuhan yang nantinya digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan di satu titik.
Adapun aturan mengenai penyeberangan pelabuhan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024 yang meliputi:
1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):
BACA JUGA:Pastikan Bansos Menjadi Peredam Tekanan Ekonomi Rakyat
BACA JUGA:Al Haris Serahkan Bantuan Ambulance untuk RS DKT Kerinci
a) Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arus
mudik mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak;
b) Kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan;