JAMBI, KORANJAMBI.COM - Dua TPS di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua TPS tersebut dilaporkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Demikian disampaikan ketua KPU kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat.
Ia memaparkan dua TPS yang digugat ke MK adalah TPS 01 Desa Gontar Baru Kecamatan Alas Barat dan TPS 07 Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
“Benar, ada dua TPS digugat ke MK untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,“ kata Syamsi saat dikonfirmasi Selasa 2 Maret 2024.
Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sudah berjalan sejak 27 Maret 2024 di Jakarta.
BACA JUGA:Kunker Presiden Joko Widodo di Kerinci-Sungaipenuh Ditunda, Cek Jadwal Terbarunya Disini
BACA JUGA:Kabar Bahagia dari Presiden Joko Widodo, Subsisdi Pupuk untuk Petani Bertambah
Dalam materi gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 menuding dua TPS melakukan pelanggaran prosedur.
Pada TPS 01 Desa Gontar Baru digugat dengan kekurangan surat suara. Sedangkan TPS 07 Desa Labuhan Mapin berupa penggunaan surat suara lebih besar dibandingkan dengan pengguna hak pilih.
“2 TPS yang digugat ke MK ini diduga melakukan pelanggaran penggunaan surat suara yang kurang dan lebih dari jumlah pemilih yang berpartisipasi,” sebut Syamsi.
Ia menjelaskan, berdasarkan data tidak ada selisih baik yang kurang atau pun lebih. “Kami sudah meminta klarifikasi/keterangan PPK, tidak ada persoalan, semua sesuai prosedur,” jelasnya.
BACA JUGA:Siap siap, Kementerian PANRB telah Menyetujui Formasi 23.200 ASN Pada Kementerian Kesehatan
BACA JUGA:Dukung Kelancaraan Mudik Lebaran 2024, 7 Ruas Tol Baru Siap Difungsikan
Untuk TPS 07, Syamsi mengakui ada catatan kesalahan penulisan jumlah DPT, tetapi itu sudah selesai dibahas di tahap rekapitulasi kecamatan. Syamsi mengatakan untuk menghadapi PHPU sudah menyiapkan bukti dan data yang lengkap.
Adanya gugatan PHPU ini mengakibatkan penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) legislatif di kabupaten Sumbawa diundur hingga waktu yang belum dapat ditentukan.