JAMBI, KORANJAMBI.COM - Musfy Ishak yang merupakan penggiat media sosial tiktok dengan nama akun Abu Laot divonis hukuman empat bulan dua hari penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh karena terbukti bersalah mencemarkan nama baik orang.
Adapun vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai R Hendral dan didampingi dua hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.
Didampingi penasihat hukumnya, terdakwa Musfy Ishak hadir ke persidangan. Sidang juga dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
BACA JUGA:PUPR Utamakan Drainase dan Parit, Perbaikan Jalan Raden Wijaya Non Permanen
BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Gugat PHPU 2 TPS di Sumbawa ke MK
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mendistribusikan muatan penghinaan nama baik. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat bulan dua hari penjara," kata majelis hakim.
Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa Musfy Ishak membayar denda Rp5 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar denda dengan hukuman satu bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata majelis hakim.
BACA JUGA:Siap siap, Kementerian PANRB telah Menyetujui Formasi 23.200 ASN Pada Kementerian Kesehatan
BACA JUGA:Gara-gara Hubungi Mantan, Mahasiswa di Jambi Dikeroyok Hingga Kritis
Namun vonis majelis hakim tersebut ternyata sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Roby Syahputra menuntut terdakwa Musfy Ishak dengan hukuman enam bulan penjara.
Selain pidana enam bulan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Musfy Ishak membayar denda Rp10 juta subsidair atau hukuman pengganti satu bulan penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak menyatakan apakah menerima atau upaya hukum banding atas putusan tersebut.(*)