Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menanggapi, bahwa masalah rumah tangga Atri Arga tidak dapat dihubungkan dengan putusan hakim.
BACA JUGA:Mei, Tanjabtim Buka Pendaftaran PPPK dan PNS, Sekda Berharap Banyak Putra Daerah
BACA JUGA:Ketua MK Tanyakan Izin Kampus Eddy Hiariej Akui Tak Ajukan
"Itu adalah konsekuensi atas apa yang terjadi," tegasnya
Hakim menyarankan, agar Atri Arga mengajukan surat permohonan pemindahan penahanan ke Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemindahan penahanan ke Lapas Sungaipenuh.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Tomy Ferdian tetap pada tuntutannya dan ingin mengajukan replik setelah lebaran. Namun, hakim menolak karena sidang putusan akan dilangsungkan pada tanggal 17 April 2024. Dikarenakan terdakwa tetap pada permohonannya, kuasa hukum tetap dengan pembelaannya, dan jaksa tetap pada tuntutannya, maka majelis hakim akan memutuskan dalam agenda sidang putusan hakim pada tanggal 17 April 2024 mendatang. (*/enn)