4 Menteri Jokowi Hadiri Sidang MK

Jumat 05 Apr 2024 - 13:08 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Finarman

JAMBIKORAN.COM - Mahkamah Konstitusi akan memanggil empat menteri kabinet Joko Widodo (Jokowi) untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 (PHPU presiden 2024).

Salah satu menteri yang akan hadir, adalah Tri Rismaharini. Sidang digelar pada Jumat 5 Maret 2024 di ruang sidang pleno MK.

Selain Menteri Sosial Tri Rismaharini, tiga menteri lainnya, adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Risma, panggilan Tri Rismaharini hadir lebih dulu pada pukul 07.23 WIB, disusul Airlangga Hartarto pukul 07.27 WIB.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Penjual di Pasar Sangeti Keluhkan Sepinya Pembeli

BACA JUGA:Polres Batanghari Terjunkan 163 Personel, Amankan Momen Mudik Lebaran 1445H

“Alhamdulillah," kata Airlangga saat ditanya bagaimana persiapannya menghadapi sidang.

Sekitar pukul pukul 07.29 WIB, Sri Mulyani datang menyusul yang lain. “Alhamdulillah, nanti dengerin ya di dalam," kata Sri Mulyani singkat.

Muhadjir datang terakhir pada pukul 07.40 WIB.

Selain empat menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut akan memanggil empat menteri tersebut dalam sidang kedua PHPU presiden 2024 pada Senin lalu.

BACA JUGA:Apresiasi Iwako Jambi, Pj Walikota Jambi Harap Tetap Jaga iklim Pemberitaan

BACA JUGA:Eric Ten Hag Akui Kegagalan Manchester United di Akhir Babak

Suhartoyo juga menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para menteri tersebut atas permohonan paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3.

“Sebagaimana diskusi (rapat permusyawaratan hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya interparties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” ujar Suhartoyo.

Kategori :

Terkait

Jumat 23 Aug 2024 - 18:30 WIB

Akal-Akalan

Kamis 22 Aug 2024 - 20:36 WIB

Anti Gempa

Rabu 21 Aug 2024 - 21:03 WIB

Gempa MK