Jambi - Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah dan seorang kekasih, siswi SMP berinisial S (14), warga Kota Jambi, hingga saat ini masih terus bergulir.
S menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya yang berinisial A (48), dan kekasih atau pacarnya berinisial H (34) sebanyak 1 kali.
Awal mula kasus ini terungkap, kekasih atau pacar melaporkan ayah kandung korban, bahwa telah melakukan rudapaksa terhadap korban.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polisi, ternyata kekasih atau pacar korban juga melakukan rudapaksa terhadap korban, sebanyak 1 kali.
BACA JUGA:Rapat Hakim PHPU Pilpres Telah Berlangsung
BACA JUGA:Firli Bahuri Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
Setelah itu, tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi menangkap kekasih atau pacar korban di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelum berpacaran, H diketahui kasusmelakukan rudapaksa terhadap korban. Keduanya berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook.
Setelah berkenalan, keduanya mulai aktif chattingan hingga 1 bulan berjalan. Kekasih atau pacarnya kemudian mengajak korban untuk bertemu.
Lantas, korban diajak ke rumah kontrakan keluarga H dan terjadilah perbuatan rudapaksa tersebut.
BACA JUGA:Bakri: Jadi Momentum Peningkatan Kinerja
BACA JUGA:Keluarga Korban Minta Keadilan, Kasus Pengeroyokan di Depan RRI Jambi
Saat ini, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, telah melimpah berkas perkara atau tahap I ke Jaksa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, saat dikonfirmasi pada Rabu, 17 April 2024.
"Iya berkas perkara atau tahap I sudah dikirim ke Jaksa sebelum lebaran kemarin. Sebentar lagi P21," kata dia.