JAMBI – Mantan kepala desa yang terjerat korupsi dana desa, Atri Arga, Kades Siulak Kecil Hilir, Kabupaten Kerinci, diganjar hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Atri Arga dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Atri didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, telah membuat laporan dalam penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Dalam dakwaan Jaksa, perbuatan Atri Arga mencuri uang negara tersebut merugikan negara senilai Rp 650 juta, yang bersumber dari dana desa Siulak Kecik Hilir tahun 2021.
BACA JUGA:11 Pelajar Adhyaksa Diterima di PTN
BACA JUGA:Kasat Lantas Polres Kerinci, AKP Isnandar Selama Operasi Ketupat Zero Kecelakaan
Selain vonis pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denga mencapai Rp 200 juta. Serta vonis mengembalikan kerugian negara senilai Rp 299 juta.
Dengan ketentuan, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka hukuman penjara untuk kepala desa tersebut akan ditambah selama 1 tahun.
Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh menyatakan pikir-pikir. Sebelum mengambil sikap menerima putusan atau akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
BACA JUGA:Pj Walikota Jambi Sidak Kebersihan Kota, Sebut Warga Masih Belum Disiplin
BACA JUGA:Sopir Minyak Ilegal Menyerahkan Diri Diantar Keluarga ke Kantor Polisi
Senada dengan sikap Jaksa, pihak terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diputuskan Majelis Hakim. Masa pikir-pikir yang diberikan selama 7 hari, apabila kedua belah pihak tidak mengambil sikap, maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap alias inkrah. (ira)