JAMBIKORAN.COM - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) sepenuhnya dipercayakan kepada para Hakim Konstitusi meski ada amicus curiae yang ikut dijadikan bahan pertimbangan.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengintervensi pengaruh amicus curiae terhadap para Hakim Konstitusi dalam memutus PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"(KPU) tidak memiliki kapasitas menilai pengaruhnya amicus curiae terhadap Putusan MK," ujar Idham, Sabtu 20 APril 2024.
MK sendiri telah menyatakan, amicus curiae punya dasar hukum karena terdapat dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang intinya dimaksudkan untuk menggali keadilan dari masyarakat.
BACA JUGA:Daftar Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024, Cek apa Saja
BACA JUGA:Resmi! Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya
Namun, KPU tetap meyakini Putusan MK terhadap PHPU Presiden dan Wakil Presiden akan merujuk pada Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU Pemilu.
"Mengapa demikian, karena sistem keadilan pemilu secara sistematis dan eksplisit telah diatur dalam UU Pemilu," tuturnya.
Oleh karena itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu percaya diri MK akan menolak permohonan perkara PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"KPU berkeyakinan Keputusan KPU 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum tidak dibatalkan karena kami telah menyerahkan alat bukti sesuai aturan hukum dan fakta," ucapnya.
BACA JUGA:Oknum Kepsek Aliyah di Tanjab Barat Lecehkan Sejumlah Siswi, Mencium Hingga Mengintimidasi
BACA JUGA:Jokowi Resmi Naikan Tunjangan Kinerja Pegawai BNPP
"Mari kita hormati proses persidangan PHPU Pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," tandasnya. (*)