Jambi - Sidang kasus kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Jangcik bin Sidik, terdakwa dalam program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022, memasuki babak akhir.
Pengadilan Tipikor Jambi, mengagendakan sidang pembacaan putusan majelis hakim. Sidang yang dipimpin, ketua majelis Tatap Urasima Situngkir, digelar Senin, 22 April 2024.
Sebelum membacakan amar putusannya majelis, membacakan pertimbangan. Berdasarkan data, fakta, dan analisis yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, terdapat indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp299 juta lebih dalam pelaksanaan kegiatan Pamsimas di Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2022.
Menurut Jaksa Cepy Indra Gunawan, kelompok masyarakat bernama Kelompok Masyarakat Tirta Rukam dibentuk oleh SK Kepala Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2022. Kelompok masyaraat ini melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) yang dipimpin oleh Jangcik Bin Sidik.
BACA JUGA:Eks Ajudan Mantan Pj Bupati Tebo Diperiksa, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PKK
BACA JUGA:11 Pelajar Adhyaksa Diterima di PTN
Selanjutnya, dilakukan Surat Kontrak dengan waktu pengerjaan selama 108 hari kalender antara Balai Pemukiman PU dan Ketua Pokmas Jangcik. Surat kontrak tersebut berisikan RKM yang dibuat oleh Pokmas dengan rincian sumber dana APBN sebesar 90% atau sebesar Rp400 juta, dan kontribusi masyarakat sebesar 10% atau sebesar Rp44 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak kegiatan yang belum terlaksana atau belum selesai, di antaranya pembangunan SPAM berupa pekerjaan bangunan saringan pasir cepat, pekerjaan bangunan air rator, perapian bangunan menara air, pekerjaan pelaksanaan jaringan pipa dan aksesori, dan pemasangan jaringan sambungan rumah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim, memutuskan bahwa terdakwa Jangcik dinyatakan bebas dari dakwaan primair. Namun, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan hukum pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan sebesar Rp 141 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan,” sebut Tatap Urasima, membacakan amar putusannya.
BACA JUGA:Minta Kerja Secara Optimal, Pj Walikota Jambi Serahkan SK PPPK
BACA JUGA:Tak Sempat Makan, Puluhan Siswa Pingsan Saat Mulai Ikuti Seleksi Calon Anggota Paskibraka
Ditemui usai sidang, jaksa penuntut umum Cepy Indra Gunawan, mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Hakim memutus dengan putusan lebih ringan, yaitu pidana penjara selama 3 tahun dari tuntutan yang kami ajukan sebelumnya, yakni pidana penjara 5 tahun," tandasnya.
Untuk diketahui, Sementara tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Muarojambi, terdakwa Jangcik di pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan. Selain pidana kurungan badan, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.