Terdakwa Pamsimas Divonis Lebih Ringan

Senin 22 Apr 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Rehan Fahri
Editor : Finarman

Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa Jangcik untuk membayar uang pengganti senilai Rp 299.812.714,95. Dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

BACA JUGA:Yuk Kenali Ciri-ciri Ibu Hamil yang Mengalami Gangguan Mental

BACA JUGA:OOTD Pria untuk Tampil Stylish dan Kasual

Apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan. (mg14/ira)

Kategori :