Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa Jangcik untuk membayar uang pengganti senilai Rp 299.812.714,95. Dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
BACA JUGA:Yuk Kenali Ciri-ciri Ibu Hamil yang Mengalami Gangguan Mental
BACA JUGA:OOTD Pria untuk Tampil Stylish dan Kasual
Apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan. (mg14/ira)
Kategori :