Bangko, Jambikoran.com - Seorang pria paruh baya berinisial AS (58), nekat mencabuli perempuan berkebutuhan khusus.
AS pun tampak tak berkutik saat digelandang ke Polres Merangin, pada Minggu 21 April 2024, sekira pukul 15.00 WIB.
Tersangka AS nekat cabuli N (24), yang merupakan seorang perempuan dengan gangguan disabilitas intelektual atau ganguan mental.
Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang menonton panjat pinang yang berlokasi di kebun sayur kelurahan Dusun Bangko.
BACA JUGA:Terungkap! Pembunuh Wanita ‘Open BO’ di Pulau Pari Ternyata Pelanggan Korban
BACA JUGA:Sadis! Ayah di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari
Kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan diajak ke rumah kosong, korban yang mengalami gangguan mental menurut dan mengikuti ajakan pelaku.
Kemudian sesampainya di rumah kosong, korban di suruh melepaskan celana dalam dan celana yang dikenakannya, dan kemudian pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Namun sebaik-baik rencana yang telah disiapkan, akhirnya perbuatan pelaku diketahui oleh warga.
Yang mana pada saat itu warga mendapati pelaku dan korban dalam kondisi telanjang, dan akhirnya pelaku yang hampir menjadi bulan-bulanan warga, yang geram atas perilakunya tersebut langsung dibawa ke Polres Merangin.
BACA JUGA:46 Danau Subglasial Ditemukan di Antarktika oleh Tim Ilmuwan China
BACA JUGA:Vierratale akan adakan konser, ini lagu yang wajib kamu hafal
Kapolres Merangin ,AKBP Ruri Roberto, yang dimintai keteranganya pada saat itu, membenarkan perihal penangkapan terhadap pria paru baya, yang diduga telah melakukan perkosaan terhadap seorang perempuan dengan gangguan disabilitas intelektual atau gangguan mental.
“Betul, untuk tersangka sendiri sudah kita amankan di Polres Merangin berikut barang bukti, dan saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensive yang mana nantinya keterangan tersangka akan kita persesuaikan dengan keterangan para saksi dan ahli,” terang Kapolres, Selasa 23 April 2024.(*)