Parahnya, dari hasil pemeriksaan Kepolisian, ternyata AS sudah menggauli N sebanyak 2 kali.
BACA JUGA:Ngantuk Terkulai
BACA JUGA:Al Haris Sebut Pemda Butuh Pembinaan KPK
Di mana, aksi yang pertama kalinya, dilakukan pada bulan puasa beberapa waktu lalu.
Lokasinya di semak belukar tak jauh dari rumah kosong yang dimaksud.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto membenarkan soal telah diamankannya AS.
“Betul, untuk tersangka sendiri sudah kita amankan di Polres Merangin berikut barang bukti, dan saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensive yang mana nantinya keterangan tersangka akan kita persesuaikan dengan keterangan para saksi dan ahli,” terang Kapolres, Selasa 23 April 2024.
BACA JUGA:Pernah Menjabat, Boleh Mendaftar Lagi Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada Bungo
BACA JUGA:Ini 5 Cara Sederhana Meredakan Kram Perut Saat Menstruasi
Di tempat terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly menambahkan, bahwa tersangka merupakan pria paruh baya yang sudah 20 tahun lebih menduda.
Di mana berdasarkan keterangan tersangka, bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental,” ujarnya.
Atas ulahnya itu, AS dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perkosaan. “Ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (min/zen)