Perlu diketahui, adapun tiga tersangka yang lebih dulu diamankan yakni, Khairi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Sungaipenuh.
BACA JUGA:DPRD Tebo Minta BUMD THC Direvitalisasi
BACA JUGA:Seorang Anak Tersambar Petir, Korban Mengalami Luka Bakar
Kemudian Benni Zekmana menjabat sebagai Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara KONI Sungaipenuh.
Di mana kasus itu bermula saat ketiga pengurus harian KONI itu pada tahun 2023 mendapat bantuan anggaran dari pemerintah kota Sungaipenuh.
Saat itu pengurus KONI Kota Sungaipenuh menerima anggaran dana hibah dari Pemerintah Kota Sungaipenuh Sebesar Rp4 miliar yang seharusnya dikelola untuk kegiatan olahraga prestasi di kota tersebut namun diduga ketiga pengurus KONI itu tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan. (sap/zen)