SUNGAIPENUH – Manager Golden Harvest Hotel Jambi, Khusaeri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sungaipenuh tahun 2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sungaipenuh, usai dilakukan pengembangan terhadap tiga orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kajari Sungaipenuh, Anton Despinola mengatakan, berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti, Khusaeri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Hotel yang bersangkutan merupakan tempat menginap para atlet,” kata dia, kemarin.
BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Klaim Berhasil Turunkan Angka Pengangguran
BACA JUGA:Perkuat Pencegahan Korupsi Mulai dari Sekolah
Lanjut Anton, yang bersangkutan diduga turut serta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sungaipenuh tahun 2023, dengan membuat SPJ fiktif.
“Yang bersangkutan terlibat dalam SPJ Fiktif atlet yang ikut Porprov, dan bersangkutan terlibat dalam pembuatan SPJ fiktif atau markup SPJ, terkait dengan akumulasi atlet,” jelasnya.
Lanjutnya, sebelumnya KONI Kota Sungaipenuh mendapat dana hibah sebesar Rp4 miliar. Pelaksanaan dan pengelolaannya ditemukan SPJ fiktif dan markup.
“Atas perbuatan mereka tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp849 juta,” sambungnya.
BACA JUGA:Ayah Rudapaksa Putri Kandung, Aksi Terakhir Bulan Ramadan
BACA JUGA:Kasus Pencuri Susu Berakhir dengan RJ
Kemudian disebutkan Anton, atas pembuatan SPJ fiktif tersebut, tersangka telah berkontribusi dengan membuat kerugian negara mencapai Rp300 juta.
“Yang bersangkutan (Khusaeri,red) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan kemarin, Khusaeri dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.