Jambi - Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus kematian Airul Harahap (13), santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Airul Harahap tewas ditangan kakak tingkatnya, yang berinisial berinisial AR (15) dan RD (14). Keduanya telah divonis hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Terdakwa anak AR (15) telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa RD (14) mendapatkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya, dalam kasus tersebut, pihak kepolisian akan menetapkan tiga orang anak lainnya, sebagai tersangka baru.
BACA JUGA:Protes Kebijakan Biden Soal Gaza, Jubir Deplu AS Mundur
BACA JUGA:Arya Sinulingga Yakin Shin Tae-yong Telah Mempelajari Gaya Permainan Uzbekistan U-23
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 April 2024.
"Iya, minggu depan tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum ini statusnya akan ditingkatkan," kata dia.
Kombes Pol Andri menyampaikan bahwa, tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum ini, mereka rupanya mengetahui semuanya. Mulai korban dipanggil, bahkan salah satu diantaranya memanggil korban untuk naik ke lantai 3, asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin.
"Iya, tiga anak yang berhadapan dengan hukum ini mengetahui sejak awal. Dari mulai korban dipanggil, malah salah satunya yang memanggil korban," sebutnya.
BACA JUGA:Uzbekistan U-23 Menghajar Arab Saudi 2-0, Siap Tantang Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024
BACA JUGA:Berpeluang Tembus Olimpiade Paris, Kilas Balik Perjalanan Garuda Muda di Pentas Piala Asia
Tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, merupakan rekan sesama santri ponpes raudhatul mujawwidin.
"Mereka satu kelas dengan anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Selain itu, tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tersebut sudah dilakukan pemeriksaan.