JAMBI – Menyikapi Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lemabaga adat, maka dirasa perlu dilakukan revisi terhadap Perda Kota Jambi, nomor 9 tahun 2016 perubahan Perda Nomor 46 tahun 2022, tentang pembentukan RT dan LPM.
Ini terungkap pada rapat koordinasi antara Bapemperda DPRD Kota Jambi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Kamis 25 April 2024 lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Sutiyono mengatakan, ada permasalahan-permasalahan tentang tidak sesuai lagi Permendagri nomor 18 tahun 2018, sehingga memang perlu direvisi segera terhadap Perda Kota Jambi sebagaimana yang dimaksud.
“Sehingga di bawah (masyarakat,reD) jangan ada kegalauan atau kegelisahan,” kata Sutiyono, saat itu.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Netizen Soal MNC Group Larang Nobar Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
BACA JUGA:Sebut Komit Berantas Korupsi
Di mana perintah Permendagri, yang masa jabatan ketua RT dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
“Kemudian ada problem, 1 RT yang jumlah masyarakat sedikit, nanti akan diatur dalam Perda klaster-klasternya seperti apa,” bebernya.
Sehingga tidak disamakan bebannya, dengan kondisi RT yang memiliki jumlah masyarakat yang banyak.
“Termasuk tidak membebani APBD Kota Jambi,” kata dia.
BACA JUGA:Masyarakat Paal Merah Masih Hadapi Tantangan, Dalam Memenuhi Kebutuhan Hidup
BACA JUGA:Tanjab Timur Butuh Banyak Tenaga Medis, Kekuatan Anggaran Daerah Menjadi Kendala
Apalagi menimbang, kedepan tentu akan banyak perkembangan terhadap jumlah RT di Kota Jambi. Di mana saat, tercatat ada sekitar 1.648 RT.
“Seperti jumlah KK nya ada 300, ini akan dipecah nantinya. Tentu jumlah RT juga bertambah,” kata dia.
“Sehingga perlu secepatnya, DPMPPA Kota Jambi segera ajukan ke Kemenkumham untuk dapat merevisi Perda yang mengaturnya. Sehingga dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” harapnya.(zen)