Seluruh Fraksi DPRD Merangin Setujui RAPBD Perubahan 2025
DPRD Merangin menyetujui RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Bangko – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin secara bulat menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, yang berlangsung Sabtu malam (20/9). Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Merangin, Muhammad Rivaldi, didampingi Wakil Ketua Herman Effendi dan Ahmad Fahmi.
Atas keputusan tersebut, Bupati Merangin H. M. Syukur, didampingi Wakil Bupati H. A. Khafid, Pj Sekda Zulhifni, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD.
“Terima kasih kami sampaikan atas sinergi yang terjalin dalam seluruh tahapan penyusunan RAPBD Perubahan 2025 hingga ditetapkan menjadi APBD Perubahan,” ujar Bupati Syukur.
BACA JUGA:DPRD Bungo Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi-Fraksi Ranperda Perubahan APBD 2025
BACA JUGA:Emak-emak Kaget Cabai Rp 100 Ribu, Kelangkaan Pasokan dari Agen
Ia menambahkan, proses pembahasan yang dilalui penuh dinamika telah dilakukan dengan semangat kebersamaan dan saling pengertian, demi melahirkan solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat Merangin.
Bupati juga menegaskan, seluruh kesepakatan yang telah dicapai akan segera diterjemahkan dalam bentuk program dan kegiatan konkret di masing-masing perangkat daerah.
“Seluruh kegiatan ini menjadi tanggung jawab moral kita bersama, termasuk dalam hal pengawasan pelaksanaan, agar target yang telah ditetapkan benar-benar tercapai,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan belanja daerah secara cermat dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tepat waktu.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2025, rancangan Perda APBD Perubahan 2025 selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi. (*/ira)