MUARASABAK - Seakan tidak jera atas hukuman penjara yang pernah dijalaninya, seorang residivis di Kabuapten Tanjab Timur kembali melakukan tindakan kriminal.
Dirinya seolah ketagihan melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni kerap melarikan kendaraan bermotor yang mayoritas adalah milik warga Kabupaten Tanjab Timur.
Modusnya, tersangka pertama-tama meminjam motor para korbannya, lalu kendaraan tersebut dilarikan oleh tersangka dan dijualnya disejumlah daerah di luar Kabupaten Tanjab Timur.
Terdapat beberapa Laporan Polisi terkait sepak terjang tersangka atas nama Joko Utomo (36) ini, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur kemudian melakukan pengintaian untuk mengetahui keberadaannya.
BACA JUGA:Laka Maut di Jalan Lintas Sumatera, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas
BACA JUGA:Polisi Turunkan Tim Khusus, Usut Kasus Jasad Perempuan Tanpa Busana di Batanghari
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, saat diwawancarai baru-baru ini terkait hal tersebut mengatakan, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muarasabak Barat ini berhasil diringkus di kawasan Simpang Candi Muaro Jambi.
"Awalnya kita mendapat laporan dari anggota yang ada di kawasan perbatasan, kalau tersangka melintas di area Geragai menuju Kabupaten Muaro Jambi melalu jalur WKS. Dari laporan itu, kita langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan yang bersangkutan baru berhasil diringkus di daerah Simpang Candi Muaro Jambi," ucapnya.
Usai diringkus sekitar awal bulan April 2024, petugas kemudian melakukan interogasi mendalam terhadap tersangka, guna melacak keberadaan kendaraan bermotor milik para korbanya dan juga mengindetifikasi jaringan dalam aksi ini ataupun penadah hasil tindakan kriminal tersangka.
"Dari keterangan tersangka, kita mendapat beberapa nama dan lokasi tempat dirinya menjual kendaraan hasil kejahatannya itu," ujarnya.
BACA JUGA:Kejari Tebo Akan Eksekusi Iday, Terkait Vonis Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal
BACA JUGA:Ko Apex Terancam di Penjara, Dilaporkan Kasus Pemalsuan Dokumen
Setelah cukup lama melacak keberadaan sepeda motor hasil kejahatan yang dijual oleh tersangka kepada penadah, akhirnya anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur mendapat titik terang lokasi tempat tersangka ini menjual sepeda motor korbanya atas nama Yeni yang merupakan warga Kecamatan Muarasabak Barat.
Lebih lanjut, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tanjab Timur, Aipda Edian Rapi menambahkan, baru-baru ini pihaknya berhasil melacak keberadaan salah satu motor yang dijual tersangka ke salah seorang yang akrab disapa Pak De yang diduga sebagai penadah, yang berada di kawasan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat.
"Kami menuju lokasi tersebut membawa tersangka atas nama Joko ini sebagai penunjuk rumah kontrakan terduga penadah itu," ungkapnya.