Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Bungo

Hardianus, dari Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bungo bersama Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ahmadi dan Herick Fernando dan tim lainnya.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo secara resmi mengumumkan bahwa tidak ada satu pun berkas pendaftaran untuk bakal pasangan calon perseorangan, yang diterima hingga akhir masa pendaftaran Pilkada tahun 2024.

Dalam pengumuman yang disampaikan, terlihat kehadiran divisi teknis penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Bungo, Hardianus, bersama dengan Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ahmadi dan Herick Fernando, serta beberapa staf KPU lainnya.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah, batas waktu penyerahan dukungan syarat minimal adalah tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Namun, hingga batas akhir tersebut, KPU Kabupaten Bungo tidak menerima pendaftaran dari calon perseorangan.

Hardianus dari divisi teknis penyelenggara KPU Kabupaten Bungo menjelaskan bahwa meskipun telah memberikan kesempatan selama periode pendaftaran, tidak ada satupun pendaftar calon perseorangan yang muncul.

BACA JUGA:Koalisi Aman Urung Daftar Perseorangan di KPU Bungo, Hadapai Persoalan Teknis

BACA JUGA:DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Hasil Reses Tahun 2024

"Pendaftaran dimulai sejak tanggal 8 Mei 2024 dan ditutup pada hari Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59. Namun, tidak ada pendaftar yang mengajukan berkas calon perseorangan," ujarnya.

KPU Kabupaten Bungo juga telah mengumumkan syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan, yakni sebanyak 22.140 dukungan pemilih dari Jumlah Daftar Pemilih (DPT) dalam pemilu 2024, yang telah ditetapkan melalui pleno KPU Kabupaten Bungo sebanyak 260.469 peserta pemilih.

"KPU Kabupaten Bungo memberikan kesempatan kepada bakal calon kepala daerah yang ingin mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satupun yang mengajukan berkas calon perseorangan," tandasnya.

Dengan demikian, proses selanjutnya dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo, akan melibatkan pasangan calon dari partai politik yang telah mendaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (mai/enn)

Tag
Share