Surat Kuasa

Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent

Di dalam Hukum Acara Perdata, pada prinsipnya yang berkepentingan hukum disebabkan adanya kerugian yang dideritanya, maka kemudian dapat mengajukan hak untuk menggugat. Sehingga kemudian dikenal sebagai Penggugat. 

Namun terhadap penggugat dapat menguasakan kepada penerima kuasa yang dikenal sebagai advokat. Sehingga penerima kuasa dapat bertindak untuk dan atas nama penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. 

Namun pentingnya surat kuasa penting untuk disikapi secara baik didalam proses pengajuan gugatan. 

Didalam berbagai praktek Pengadilan yang kemudian dilihat didalam yurisprudensi, pengaturan surat kuasa cukup ketat. 

BACA JUGA:Jaksa Tetap pada Tuntut 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Terdakwa Bantah Kesalahan, Saksi Ungkap Kejanggalan

Didalam Putusan MARI nomor 359 K/PDT/1992 disebutkan “Surat gugatan dibuat dan ditandatangani oleh kuasanya tanggal 3 Desember 1988 sedangkan surat kuasa yang diberikan oleh Penggugat kepada kuasanya baru terjadi pada tanggal 15 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa, sehingga ia tidak berhak menandatangani surat kuasa tersebut. 

Selain itu didalam Putusan MARI nomor 608 K/AG/2003 “Gugatan rekonpensi yang diajukan oleh Kuasa Termohon dalam perkara cerai talak yang melampaui batas kewenangan yang diberikan kepadanya, sebatas mengenai akibat perceraian, dapat dikabulkan secara ex officio”. 

“Kewajiban seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya adalah lil intifa’ bukan lil tamlik, maka kelalaian seorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak), tidak dapat digugat”. 

“Jumlah nilai mut’ah, maskan dan kiswah selama masa iddah serta nafkah anak harus memenuhi kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku”.

BACA JUGA:BNNP Jambi Grebek Basecamp Narkoba, Tangkap 14 Orang Diduga Pengguna

BACA JUGA:Pemkab Tebo Minta Koperasi MML Patuhi Aturan

Atau dapat juga dilihat “Orang yang diberi kuasa tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugat lisan”. Menurut Pasal 144 ayat (1) R.Bg. {Putusan MARI nomor 369 K/Sip/1973

Dengan melihat begitu ketatnya pengaturan mengenai surat kuasa maka sang penerima yang biasa dikenal advokat harus memperhatikan detail-detail materi didalam surat kuasa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan