Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan
Editor: Rizal Zebua
|
Rabu , 19 Jun 2024 - 15:30
Ilustrasi Foto Mesin ATM--iStockphoto
Beberapa tahapan berikut bisa menjadi solusi masalah kartu ATM tertelan dengan tepat.
Cara mengurus kartu ATM tertelan mesin
Dikutip dari laman OJK, berikut beberapa tahapan dan cara mengurus ATM tertelan mesin yang bisa Anda ikuti:
- Pertama, catat call center yang benar-benar dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM yang tertelan. Pastikan nomor resmi yang dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM untuk menghindari penipuan.
- Upayakan pelaporan kartu ATM tertelan mesin dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memblokir kartu tersebut.
- Catat juga letak dan alamat mesin tempat kejadian kartu ATM tertelan.
- Apabila tidak melaporkan kehilangan kepada bank penerbit kartu ATM, transaksi setelah itu menjadi tanggung jawab pemilik kartu.
- Siapkan surat kehilangan dari pihak berwajib apabila pihak bank penerbit kartu ATM meminta.
- Terakhir, siapkan beberapa informasi terkait kepemilikan kartu ATM dari buka tabungan yang tersedia. (*)