Protokol Implementasi Komitmen Jasa Angkutan Udara Disetujui Komisi V DPR RI, Ini Isinya

Komitmen Jasa Angkutan Udara ASEAN-Yolanda Permata-dephub.go.id

JAMBIKORAN.COM - Komisi V DPR RI menyetujui pengesahan Protokol Implementasi Paket Keduabelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di bidang jasa / ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dalam bentuk Peraturan Presiden. Hal itu disampaikan Lazarus, Ketua Komisi V DPR RI, Rabu 19 Juni 2024 dalam rapat kerja komisi V.

Paket kedua belas ini merupakan lanjutan dari paket sebelumnya yang telah disetujui DPR.

“Untuk posisi saat ini, Indonesia telah menyelesaikan ratifikasi paket protokol AFAS 4 hingga 8 melalui Peraturan presiden. Saat ini, paket protokol AFAS 9, 10 dan 11 telah disetujui dan menunggu Peraturan Presiden. pilihan untuk diterapkan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam paparannya.

AFAS merupakan bentuk kerjasama berupa perjanjian perdagangan internasional untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN di sektor jasa. AFAS bertujuan untuk meningkatkan akses pasar di ASEAN. AFAS terdiri dari tiga kelompok protokol terpisah, yaitu: Layanan Dukungan Lalu Lintas Udara, Layanan Keuangan, dan Layanan Lainnya.

BACA JUGA:Melalui Kolaborasi Internasional, Indonesia Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja di ASEAN

BACA JUGA:KTT ASEAN-Australia Hasilkan Melbourne Declaration

Dalam jasa penunjang penerbangan, AFAS mencakup 13 subsektor jasa penunjang penerbangan, yaitu: 1. Perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang; 2. Penjualan dan pemasaran lalu lintas udara

Jasa; 3. Pelayanan sistem reservasi komputer; 4. Penyewaan pesawat udara tanpa awak; 5. Penyewaan pesawat udara beserta awaknya; 6. Jasa penerusan angkutan udara; 7. Penanganan kargo; 8. Pelayanan makanan pesawat udara; 9. Pelayanan tangki bahan bakar; 10. Pemeliharaan jalur pesawat udara; 11. Manajemen jalan; 12. Penanganan bagasi; 13. Penanganan penumpang.

Dari ketiga belas subsektor, Indonesia berkomitmen hanya pada 6 (enam) subsektor. Indonesia tidak dapat memanfaatkan komitmen baru negara-negara ASEAN lainnya kecuali telah meratifikasi/meratifikasi paket protokol AFAS ke-12.

“Tujuan dari protokol paket keduabelas di bidang pelayanan penunjang lalu lintas udara adalah untuk saling memberikan investasi dan kesempatan kerja di bidang pelayanan penunjang lalu lintas udara,” jelas Menteri Jalan.

BACA JUGA:Empat Mahasiswa Unja Wakil Indonesia, Ikuti ASEAN University Games 2024

Selain itu, tujuan dan manfaat lain dari ratifikasi paket protokol kedua belas ini adalah untuk meningkatkan daya saing guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan penunjang lalu lintas udara serta mendukung upaya kebangkitan industri penerbangan akibat pandemi. , khususnya di bidang penunjang lalu lintas udara. Protokol ini juga dapat dijadikan dasar untuk merekomendasikan penyedia jasa kepada pemerintah untuk bekerjasama dengan negara anggota ASEAN.

Melalui kerja sama AFAS ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan perdagangan jasa antar anggota ASEAN. pembatasan terkait kepemilikan asing, akses pasar, perizinan dan pembatasan lain yang mempengaruhi perdagangan jasa.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah dan Sekjen Novie Ryanto turut hadir dalam pertemuan tersebut. (*)

Tag
Share