5 Pj Kepala Daerah Mundur karena Pilkada

PERNYATAAN: Mendagri, Tito Karnavian saat diwawancara awak media.-ANTARA-Jambi Independent

Dalam surat itu, Tito menegaskan bahwa mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada tanggal 27—29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

BACA JUGA:Tahun Depan, Dana Bantuan Parpol Naik, Karena Perolehan Suara Pemilu 2024 Juga Naik

BACA JUGA:Alat Penangkap Ikan di Danau Kerinci Kian Marak

Tito juga menegaskan kembali hal ini ketika mengumpulkan penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual pada hari Kamis (20 Juni 2024).

"Yang ingin ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya pada tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan surat pengunduran diri kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ucap Tito, dikutip keterangan resmi Kemendagri.

Seandainya mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, tetapi mengikuti Pilkada, yang bersangkutan akan diberhentikan oleh Mendagri.

Tito menyerahkan keputusan kepada para pj. kepala daerah yang berminat maju kontestasi. Pilihannya ada dua, mengundurkan diri atau diberhentikan.

BACA JUGA:Lembaga Adat Punya Peran Penting Penurunan Stunting

BACA JUGA:Satu Anggota PPK Diberhentikan

“Jadi, tinggal pilih ingin di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor," tandasnya. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan