Tambang Saham

Dahlan iskan--

BACA JUGA:Tim Voli Putri Indonesia Awali ASEAN University Games 2024 dengan Kemenangan Telak atas Myanmar

Keanggotaan koperasi sifatnya adalah perorangan. Dengan demikian kalau PT pertambangan batu bara tersebut membagi laba (deviden), koperasi akan mendapat deviden. 

Untuk apa deviden yang diterima koperasi? Tentu terserah hasil rapat anggota koperasi. Bisa saja uang tersebut untuk modal usaha koperasi. Misalnya: koperasi punya usaha tongkang untuk mengangkut batu bara. Lalu usaha itu maju. Koperasi punya banyak uang. 

Uangnya untuk apa? 

Terserah anggota. Bisa saja untuk usaha yang lain lagi. Atau dijadikan sisa hasil usaha: dibagi di antara anggota. 

BACA JUGA:Tak Bayar Pajak, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Bungo

BACA JUGA:Panama Kalahkan Amerika Serikat 2-1 dan Buka Peluang ke Perempat Final Copa America 2024

Kalau itu yang terjadi, jangan-jangan, kelak, jadi pengurus NU itu enak. Mereka bisa jadi anggota koperasi. Dapat sisa hasil usaha. Lalu rebutan jadi pengurus NU. Saling sikut. Fitnah. 

Merumuskan siapa pemegang saham PT milik NU rupanya akan lebih sulit dibanding menunjuk siapa yang akan jadi dewan komisaris dan dewan direksi di PT itu nanti. 

Tentu saya boleh usul: tiap ranting NU mendirikan koperasi. 

Kelak, kalau PT tambang batu bara NU sudah berjalan, PT tersebut 'go public terbatas'. Semua koperasi ranting NU menjadi pemegang saham di PT tersebut. 

BACA JUGA:Indonesia U-16 Melaju ke Semifinal Piala AFF U-16 Setelah Menang Telak 6-1 atas Laos

BACA JUGA:Venezuela Lolos ke Perempat Final Copa America 2024 Usai Tundukkan Meksiko 1-0

Status PT pun berubah menjadi perusahaan publik tanpa harus memperdagangkan saham di lantai bursa. 

Dengan demikian PT tambang batu bara NU akan tunduk pada UU Pasar Modal. Termasuk punya kewajiban taat pada asas keterbukaan. Lebih transparan.(Dahlan Iskan) 

Tag
Share