Eka Saputra Divonis 3,6 Tahun Penjara
Ilustrasi--
MUARABUNGO - Pengadilan Negeri Muarabungo menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada Eka Saputra. Dia adalah pengendara sepeda motor yang menabrak petugas Satlantas Polres Bungo Aiptu Ari Sujuanta (44). Peristiwa penabrakan ini, terjadi di jalan H. Hoesin Sa'ad, Kelurahan Bungo Barat, Kabupaten Bungo pada saat Aiptu Ari sedang melakukan pengaturan lalu lintas dalam Operasi Patuh 2023 pada 11 Juli 2023 lalu.
Putusan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Muarabungo Relson Mulyadi Nababan, didampingi dua hakim anggota, Roberto Sianturi dan Diana Retnowati, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman penjara selama 7 tahun.
"Terdakwa ES dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, karena sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa, menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat," ungkap Hakim Ketua, Relson.
Aiptu Ari Sujuanta mengalami luka berat pada kepala, dahi kiri, patah pergelangan bahu, dan tulang lengan tangan kiri akibat insiden tersebut. Pengendara sepeda motor Eka Saputra (19) tidak menggunakan helm, melawan petugas, dan tidak mengindahkan perintah untuk berhenti. Dia mencoba menghindari petugas dengan meningkatkan kecepatan kendaraannya, namun akhirnya menabrak Aiptu Ari Sujuanta.
BACA JUGA:Jenis Penyakit Tersering yang Muncul di Musim Penghujan
Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Muarabungo, menghasilkan keputusan pidana penjara 3 tahun 6 bulan bagi terdakwa Eka Saputra.
Ketua Hakim Relson Mulyadi Nababan menyatakan bahwa masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dipotong dari hukuman yang dijatuhkan. (mai/enn)