Hormati Putusan DKPP RI Berhentikan Ketua KPU

Yanuar Prihatin-antara-Jambi Independent

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:Masih Menunggu Pelaksana dari Kementerian PUPR Proyek Jalan Lintas Tebo Rimbo Bujang BACA JUGA:Dewan Minta Pemprov Terbitkan SK Untuk Siaga Darurat Karhutla

DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (ANTARA)

Tag
Share