KPK Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Kapal Bea Cukai

Dirut PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (kemeja hijau), salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan kapal di Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).-ANTARA-Jambi Independent

Kedua pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.

BACA JUGA:Al Haris Memberi Dukungan Langsung ke Guru TK yang Diminta Mengembalikan Rp75 Juta

BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Siap Membela Asniati Guru TK dengan Komitmen Siap Membayar Rp 75 Juta

Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan