KPK Periksa 11 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Kapal Bea Cukai
![](https://jambiindependent.bacakoran.co/upload/bd1556b1642f1ffcd075a0ec8b17b48d.jpg)
Dirut PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (kemeja hijau), salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan kapal di Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).-ANTARA-Jambi Independent
Kedua pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.
BACA JUGA:Al Haris Memberi Dukungan Langsung ke Guru TK yang Diminta Mengembalikan Rp75 Juta
BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Siap Membela Asniati Guru TK dengan Komitmen Siap Membayar Rp 75 Juta
Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ANTARA)