Polda Jambi Amankan Lima Tersangka Kasus Penyulingan Ilegal LPG Subsidi
--
Jambi - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar praktik ilegal penyulingan atau pemindahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 5,5 dan 12 kilogram. Dalam operasi ini, lima tersangka berhasil diamankan, termasuk empat pekerja dan satu pemilik gudang yang merupakan otak dari aksi ini.
Pemilik gudang berinisial DS ditangkap di Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, bersama dengan tersangka lainnya yaitu AM, IR, dan dua pekerja anak. Terungkap bahwa para tersangka membeli LPG subsidi dari pangkalan sebelum menyulingnya ke tabung non-subsidi di gudang.
Dari penggerebekan tersebut, Subdit I Kamneg Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa 305 tabung gas LPG 3 kilogram, 80 tabung LPG 12 kilogram, dan 55 tabung LPG 5,5 kilogram. Penyulingan ilegal ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi mengenai aktivitas penyulingan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penangkapan.
"Saat kami melakukan penangkapan, para tersangka ini sedang melakukan penyulingan LPG. Sementara, dua pekerja anak telah kami amankan dan proses di versi," ujarnya.
Para tersangka menggunakan alat manual yang sangat berbahaya untuk melakukan penyulingan LPG. "Dari sistemnya masih manual semua. Mereka kalau ada kesulitan sudah menyiapkan tong agar tidak meledak," tambahnya.
Selain itu, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai operasional untuk mendistribusikan tabung LPG hasil sulingan. (eri/ira)