DE Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pembakaran Hutan
Suasana patroli gabungan yang dipimpin langsung oleh PJ bupati Tebo Varial Adhi Putra--jambione.com
peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana dan denda paling banyak RP. 7.500.000.000.," paparnya.
BACA JUGA:Polres Tebo Ringkus Pelaku Tindak Pidana Karhutla
BACA JUGA:BPBD Tebo Turunkan Anggota Patroli Karhutla
Sebelumnya, Tim Patroli Pencegahan Karhutla, mengamankan seorang wanita pembakaran hutan yang terjadi di wilayah Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Patroli Gabungan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) saat itu sedang melakukan patroli di sekitar Desa Pemayungan. (*)