Malah Cabuli Anak Tetangga
Ilustrasi- Aksi pencabulan anak perempuan dibawah umur-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Kini kata dia, J telah ditahan di sel tahanan Polres Sarolangun. Pekaranya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun.
“Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Senin 12 Agustus 2024,” sebutnya.
BACA JUGA:Tim TMMD Gotong Royong Buat Pagar dan Patok, Jelang HUT RI ke 79 Tahun
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Gelar Kejuaraan Bulutangkis Antar Instansi, Peringati HUT RI Ke-79
Atas perbuatannya, pria ini dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,“ tutupnya. (cr02/zen)