Serahkan Dividen Dalam Dua Tahap

Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih saat meletakkan batu pertama pembangunan intek PDAM.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Beberapa waktu lalu, Pemkot Jambi telah menerima dividen pertama dari Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi, dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dividen tersebut diserahkan dalam dua tahap, yaitu Rp 3,8 miliar pada Agustus 2024, dan sisanya sebesar Rp 3,8 miliar akan disetor pada September 2024.

Total dividen untuk tahun 2024 mencapai Rp 7,6 miliar, yang diambil dari laba bersih Perumdam Tirta Mayang tahun 2023 sebesar Rp 16,9 miliar.

Kabag Ekonomi Setda Kota Jambi, Hendra Saputra mengungkapkan bahwa, dividen ini merupakan bagian dari pengaturan laba Perumdam Tirta Mayang yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Buka Bank Sampah Dapat Emas, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Soal Pengelolaan Sampah

BACA JUGA:​​​​​​​Scott McTominay Dikabarkan Sepakat Gabung Napoli

Menurut peraturan tersebut, perusahaan yang memperoleh laba diwajibkan untuk menyetor dividen ke pemerintah daerah, dengan jumlah yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat pemilik modal.

"Dividen ini adalah hasil dari pengelolaan laba Perumdam Tirta Mayang. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap selama Agustus dan September 2024," kata Hendra Saputra, baru-baru ini. 

"Untuk Agustus baru masuk ke Kas Daerah Pemkot Jambi hari ini (Senin, red)," tambahnya. 

Tahun ini menandai kali pertama dividen dibayarkan setelah Perumdam Tirta Mayang mulai mencatatkan laba pada tahun 2021.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Oknum ASN Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswa

BACA JUGA:Kejari Serahkan Berkas Perkara Korupsi BPBD ke JPU

Proses pembayaran dividen ini merupakan salah satu bentuk kontribusi perusahaan daerah terhadap pendapatan daerah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan