Fraksi NasDem Komitmen Prioritaskan RUU PPRT di Baleg DPR

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI Subardi menegaskan komitmen Fraksi NasDem untuk memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Baleg DPR RI periode 2024–2029.

"Sejak periode kemarin NasDem menjadi fraksi yang paling aktif menyuarakan pengesahan ini. RUU PPRT butuh political affirmative. Saya memastikan komitmen NasDem tidak berubah," kata Subardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (24/10).

Hal itu disampaikan Subardi usai menghadiri rapat perdana Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10).

Ia mengatakan pada rapat tersebut, RUU yang sudah dibahas sejak tahun 2004 itu masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan diselaraskan kembali pada periode 2024–2029.

BACA JUGA:SAH Tegaskan Program Makan Siang Bergizi Gratis Prabowo Mutlak Dilaksanakan

BACA JUGA:Sita Ratusan Botol Minol

Menurut ia, RUU PPRT mendesak untuk disahkan guna memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga.

"Kelompok ini meski sebagai pekerja informal, namun belum setara dalam aspek perlindungan hukum dan hak atas jaminan sosial, seperti akses untuk mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ucapnya.

Selain aspek perlindungan sosial, Subardi mengatakan RUU PPRT akan berdampak pula terhadap peningkatan ekonomi kelompok perempuan hingga kepastian status pekerja maupun pemberi kerja.

"Dari aspek sosial, jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga akan membuat status mereka lebih kuat, serta meminimalisir kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, serta pelanggaran lainnya," tuturnya.

BACA JUGA:Verifikasi Mulai 29 Oktober

BACA JUGA:Pendapatan Naik, Belanja Daerah Turun

Ia menambahkan Fraksi NasDem tetap menargetkan RUU PPRT bisa disahkan pada awal periode saat ini, meskipun secara politik tidak menguntungkan.

"NasDem tidak melihat RUU ini sebagai RUU elektoral, tetapi ini soal keberpihakan kepada kelompok yang selama ini dianggap rentan. Perjuangan NasDem lebih kepada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Ketua DPW NasDem DIY itu.

Subardi menambahkan bahwa hadirnya RUU PPRT akan selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yakni pada Pasal 5 Ayat (3) memandatkan kepada negara untuk memenuhi kesetaraan hak dan perlindungan bagi setiap warga negara. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan