Polresta Jambi Musnahkan 24 Kg Ganja
Wakapolresta Jambi, AKBP Nurhadiansyah, memimpin proses pemusnahan barang bukti 24 Kg narkoba, Kamis 7 November 2024. -Elvina Saputri/Jambi Independent-
JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa ganja, Sabu, dan Pil Ekstasi, pada Kamis, 7 November 2024.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Jambi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Jambi.
BACA JUGA:Petugas Temukan Barang Terlarang, Saat Lapas Bungo Gelar Razia Kamar Hunian
BACA JUGA:Kejati Jambi Hentikan Penuntutan Dua Perkara, Berdasarkan Keadilan Restoratif
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, diantaranya sebanyak 24 Kg ganja, 5,6 Kg Sabu, dan 412 butir pil ekstasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Jambi, AKBP Nurhadiansyah, saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis, 7 November 2024.
“Dari barang bukti ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 124,707 jiwa,” kata dia.
Selanjutnya, Nurhadiansyah menyebutkan bahwa, barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 10 kasus yang terdiri dari satu kasus tahun 2023, dan 9 kasus tahun 2024.
“Totalnya ada 10 kasus, satu kasus tahun 2023, dan lainnya tahun 2024, dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang,” sebutnya.
BACA JUGA:Rybakina kalahkan petenis No.1 Sabalenka
BACA JUGA:Liverpool Masih Nyaman di Puncak
Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan dihancurkan menggunakan blender, dan dikubur didalam tanah. Sedangkan pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar.
Kita berharap adanya sinergitas dan kerjasama instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat untuk memberantas penyalah Gunawan dan peredaran narkoba di Kota Jambi. (eri/ira)